HADIRIND

Kalkulator upah lembur karyawan

Hitung upah lembur sesuai PP 35 Tahun 2021 dalam hitungan detik: isi gaji, pilih jenis hari, dan jumlah jam lembur.

Upah lembur
Rp 0

JamPengaliUpah

Upah sejam = 1/173 × (upah pokok + tunjangan tetap). Mengikuti PP No. 35 Tahun 2021 untuk karyawan pada umumnya. Bila upah pokok kurang dari 75% dari total upah (pokok + tunjangan tidak tetap), dasar hitungannya 75% dari total upah.

Cara membaca hasilnya

Setiap jam lembur dikalikan dengan upah sejam dan pengalinya. Di hari kerja, jam pertama dibayar 1,5 kali dan jam berikutnya 2 kali. Di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, pengalinya 2×, lalu 3×, lalu 4× tergantung urutan jam dan pola hari kerja perusahaan. Penjelasan lengkap dan contohnya ada di artikel cara menghitung upah lembur.

Lembur tercatat & dihitung otomatis

Di HADIRIND karyawan menekan Mulai / Akhiri lembur dari HP, lalu upahnya langsung masuk slip gaji. Gratis untuk 3 karyawan.

Pertanyaan umum

Bagaimana rumus upah lembur?

Upah sejam = 1/173 × (upah pokok + tunjangan tetap). Lembur di hari kerja: jam pertama 1,5 × upah sejam, jam berikutnya 2 ×. Hari libur memakai pengali 2×, 3×, dan 4× sesuai urutan jam.

Apakah hasil kalkulator ini resmi?

Kalkulator mengikuti ketentuan PP 35 Tahun 2021 untuk karyawan pada umumnya. Perjanjian kerja bersama atau jabatan tertentu bisa mengatur berbeda.

Bagaimana menghitung lembur 30 menit?

Isi jam lembur dengan desimal, misalnya 1,5 untuk 1 jam 30 menit. Bagian jam dihitung sebanding dengan pengali jam tersebut.