HADIRIND

Cara menghitung gaji barista coffee shop, lengkap dengan contoh

Gaji barista jarang hanya gaji pokok. Ada uang makan, lembur, service charge, potongan, dan barista part time yang dibayar per jam. Berikut cara menghitung semuanya dengan rapi, plus contoh slip gaji satu bulan.

Tim HADIRIND · 7 Oktober 2026 · 7 menit baca

Komponen gaji barista

Sebagian besar coffee shop memakai susunan seperti ini:

  • Gaji pokok: angka tetap per bulan.
  • Tunjangan tetap (bila ada): misalnya tunjangan jabatan untuk head barista, dibayar tetap tanpa melihat kehadiran.
  • Uang makan / transport: biasanya dihitung per hari hadir, jadi termasuk tunjangan tidak tetap.
  • Lembur: jam kerja di luar jadwal atas perintah atau persetujuan pemilik.
  • Service charge atau bonus: bila kedai memungutnya dari pelanggan atau memberi bonus target.
  • Potongan: denda terlambat sesuai aturan kerja, kasbon, iuran BPJS bagian karyawan, dan PPh 21 bila ada.

Tuliskan setiap komponen beserta cara hitungnya di perjanjian kerja atau aturan kerja, agar barista tahu sejak awal dari mana angka di slip gajinya berasal.

Gaji pokok dan UMK

Upah minimum berlaku per provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) dan berubah setiap tahun, jadi selalu cek angka terbaru untuk daerah kedai Anda. Upah minimum terutama berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun; karyawan yang lebih lama idealnya punya struktur dan skala upah sendiri.

Usaha mikro dan kecil memiliki ketentuan pengupahan khusus dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (beserta perubahannya), sehingga upahnya bisa berdasarkan kesepakatan dengan batas tertentu. Bila kedai Anda masuk kategori ini, pelajari aturan terbarunya atau tanyakan ke dinas ketenagakerjaan setempat sebelum menetapkan gaji di bawah UMK.

Uang makan per hari hadir

Uang makan = tarif per hari × jumlah hari hadir

Contoh: tarif Rp 25.000 per hari, barista hadir 24 hari → Rp 600.000. Hari libur, cuti, sakit, atau tidak masuk tidak mendapat uang makan. Karena itu jumlah hari hadir harus diambil dari data absensi, bukan perkiraan atau ingatan.

Lembur barista

Lembur sering terjadi saat closing molor atau ada acara di kedai. Menurut PP 35 Tahun 2021, upah sejam = 1/173 × upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap). Di hari kerja, jam pertama dibayar 1,5× upah sejam dan jam berikutnya 2×. Rincian lengkap dan pengali di hari libur ada di artikel cara menghitung upah lembur, atau langsung pakai kalkulator lembur.

Yang paling penting: lembur harus disetujui dulu dan jam mulai serta selesainya tercatat. Tanpa catatan, lembur mudah jadi perdebatan saat gajian.

Membagi service charge

Bila kedai memungut service charge, tentukan aturan pembagiannya secara tertulis. Cara yang umum dan mudah dijelaskan adalah dibagi berdasarkan hari hadir:

Nilai per hari = total service charge dibagikan ÷ total hari hadir semua karyawan
Bagian barista = nilai per hari × hari hadir barista

Contoh: service charge yang dibagikan bulan ini Rp 4.800.000, total hari hadir seluruh tim 120 hari → Rp 40.000 per hari hadir. Barista yang hadir 24 hari mendapat Rp 960.000. Sebagian kedai memakai poin per jabatan (mis. head barista 1,2 dan barista 1); apa pun pilihannya, umumkan sebelum bulan berjalan.

Contoh hitungan gaji barista sebulan

Contoh ilustrasi, bukan angka UMK daerah tertentu. Barista penuh waktu, 6 hari kerja per minggu:

KomponenKeteranganJumlah
Gaji pokokTetap per bulanRp 3.114.000
Uang makan24 hari × Rp 25.000Rp 600.000
Lembur3 kali × 2 jam di hari kerjaRp 189.000
Service charge24 hari × Rp 40.000Rp 960.000
Denda terlambat2 kali × Rp 10.000− Rp 20.000
Total sebelum BPJS/PPhRp 4.843.000

Hitungan lemburnya: upah sejam = 3.114.000 ÷ 173 = Rp 18.000. Lembur 2 jam = (1,5 × 18.000) + (2 × 18.000) = Rp 63.000, dikali 3 kali = Rp 189.000. Setelah itu kurangi iuran BPJS bagian karyawan dan PPh 21 (bila ada) sesuai ketentuan yang berlaku.

Barista yang masuk atau keluar di tengah bulan dibayar prorata. Lihat kalkulator gaji prorata untuk menghitungnya.

Barista part time per jam

Barista part time biasanya dipakai di akhir pekan atau jam ramai. PP 36 Tahun 2021 mengatur upah per jam untuk pekerja paruh waktu, dengan batas bawah dihitung dari upah sebulan ÷ 126. Pastikan tarif per jam Anda tidak di bawah batas ini dan cek aturan terbaru di daerah Anda.

Upah part time = tarif per jam × jumlah jam kerja tercatat

Contoh: tarif Rp 25.000 per jam, bekerja 5 jam setiap Sabtu dan Minggu selama 4 minggu = 40 jam → Rp 1.000.000. Kunci keadilannya ada di jam kerja yang tercatat dari absen masuk dan pulang, bukan jadwal di atas kertas.

Tips agar gajian tanpa selisih

  1. Tetapkan tanggal tutup buku, misalnya tanggal 25, lalu gajian tanggal 1.
  2. Ambil hari hadir, telat, dan lembur dari aplikasi absensi, bukan dari rekap manual.
  3. Catat kasbon saat diberikan, agar otomatis terpotong di gaji berikutnya.
  4. Berikan slip gaji tertulis berisi rincian setiap komponen, agar barista bisa mengecek sendiri.

Di HADIRIND, barista absen selfie + GPS di kedai, lembur dicatat lewat tombol mulai/akhiri atau pengajuan, dan payroll menghitung otomatis gaji pokok, uang makan per hari hadir, lembur (Depnaker 1/173, per jam, atau per menit), bonus, denda terlambat, kasbon, prorata, potongan BPJS, dan PPh 21 persen tetap, lalu membuat slip gajinya. Lihat juga absensi karyawan coffee shop.

Gaji barista dihitung otomatis dari absensi

Uang makan per hari hadir, lembur, denda telat, kasbon, dan slip gaji langsung jadi. Gratis untuk 3 karyawan, semua fitur bisa dicoba 14 hari.

Pertanyaan umum

Apakah gaji barista wajib sesuai UMK?

Pada umumnya ya, upah minimum daerah berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Usaha mikro dan kecil punya ketentuan khusus di PP 36 Tahun 2021, jadi cek aturan terbaru dan UMK daerah Anda.

Apakah uang makan ikut dihitung dalam upah lembur?

Uang makan yang dibayar per hari hadir termasuk tunjangan tidak tetap, sehingga umumnya tidak masuk dasar upah lembur. Dasar lembur adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Bagaimana cara membayar barista part time?

Tetapkan tarif per jam atau per hari, catat jam masuk dan pulang lewat absensi, lalu kalikan tarif dengan jam kerja yang tercatat. Pastikan tarifnya tidak di bawah ketentuan upah per jam yang berlaku.